logo

nusa

intel

Regulasi Pajak Terbaru 2026: Perubahan Coretax, PPh 21 DTP, dan Aturan Pajak UMKM Terbaru
Kembali ke Berita
Regulation

Regulasi Pajak Terbaru 2026: Perubahan Coretax, PPh 21 DTP, dan Aturan Pajak UMKM Terbaru

Jakarta, Juni 2026 – Pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan melalui berbagai regulasi baru yang mulai berlaku sepanjang tahun 2026

Oleh Danu14 Juni 20262 min baca34 pembaca

Jakarta, Juni 2026 – Pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan melalui berbagai regulasi baru yang mulai berlaku sepanjang tahun 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah peningkatan digitalisasi administrasi pajak melalui sistem Coretax, penyempurnaan fasilitas perpajakan, serta pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Salah satu perubahan penting adalah penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Regulasi ini memperkuat integrasi layanan perpajakan digital sehingga proses registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 105 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga konsumsi rumah tangga dan memberikan stimulus ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Cakupan penerima insentif juga diperluas dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terdapat perubahan penting melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas tarif PPh Final 0,5% kini difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan beralih secara bertahap ke skema tarif umum setelah masa transisi berakhir. Di sisi administrasi PPN, pemerintah juga melakukan penyesuaian melalui PMK 28 Tahun 2026 dengan menurunkan batas restitusi PPN dipercepat menjadi Rp1 miliar per masa pajak bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Langkah ini diharapkan meningkatkan pengawasan sekaligus menjaga kualitas restitusi pajak. Pemerintah menegaskan bahwa hingga tahun 2026 tidak terdapat kenaikan tarif pajak secara umum maupun pungutan pajak baru. Tarif PPN 12% tetap diberlakukan secara terbatas pada barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, sehingga tidak berdampak langsung terhadap mayoritas masyarakat dan pelaku usaha. Dengan berbagai pembaruan tersebut, wajib pajak diharapkan segera menyesuaikan proses administrasi dan pelaporan perpajakannya, khususnya terkait penggunaan sistem Coretax yang menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital nasional. Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/resmi-pph-21-dtp-2026-melalui-pmk-1052025-strategi-pemerintah-jaga-daya-beli-dan https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-1-tahun-2026 https://ortax.org/pemerintah-revisi-aturan-pajak-umkm-cv-dan-pt-tak-lagi-masuk-kriteria https://ortax.org/pemerintah-turunkan-batas-restitusi-ppn-dipercepat-menjadi-rp-1-miliar-lewat-pmk-28-2026 https://www.pajak.go.id/id/artikel/tak-ada-kenaikan-dan-pungutan-pajak-baru-pada-2026

Bagikan Post